Bukti Pungli Menguat: “Biaya Rekom” Rp100 Ribu Dipungut, Padahal Aturan Tegas Wajib Gratis

oleh -15 Dilihat
oleh

Tanggamus,-

Delikkasus13.com.-

Praktik dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Air Naningan semakin terang benderang dan melanggar aturan hukum yang berlaku. Hal ini terbukti dari adanya bukti tagihan tertulis tangan yang diperlihatkan oleh salah satu bendahara sekolah, di mana tercantum pos biaya “Rekom” sebesar Rp100.000.

Selasa (21/04/2026).

Berdasarkan Standar Pelayanan Publik dan peraturan yang berlaku di seluruh Indonesia, Surat Rekomendasi (Rekom) dan SPLP adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan secara GRATIS, TIDAK BOLEH DIPUNGUT BIAYA SEPESERPUN. Pembuatan dokumen ini merupakan kewajiban dan tugas pokok dinas untuk memfasilitasi sekolah agar bisa mencairkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di bank.

FAKTA TERUNGKAP:

1. Pungutan Berkedok “Rekom”

Dalam bukti tagihan yang diterima sekolah, jelas tertulis adanya biaya “Rekom Rp100.000”. Artinya, setiap sekolah diwajibkan membayar uang sebesar itu hanya untuk mendapatkan surat rekomendasi yang seharusnya gratis. Jika diklaim uang ini “mengalir ke Dinas Pendidikan”, maka hal itu sangat meragukan dan melanggar hukum, karena tidak ada satu pun aturan yang mengizinkan pemungutan biaya untuk administrasi ini.

2. Tidak Ada Bukti Resmi

Secara prosedur, jika ada biaya yang harus disetor ke kas daerah, maka harus ada kuitansi resmi bermaterai dan bukti setor bank. Namun kenyataannya, uang dikumpulkan secara tunai oleh K3S tanpa bukti sah, yang menunjukkan alur uang tersebut tidak jelas dan diduga kuat digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, bukan untuk keperluan dinas.

3. Rincian Tagihan yang Mencurigakan

Berikut adalah rincian lengkap tagihan tulisan tangan dari K3S yang harus dibayarkan sekolah setelah dana BOS cair:1. Naskah Soal (190): Rp3.366.000

2. Iuran Rakor: Rp396.000

3. Media Pendidikan: Rp180.000

4. Media Tribun: Rp200.000

5. Media Brata Pos: Rp150.000

6. Rekomendasi: Rp100.000 (Bukti Pungli Administrasi)

7. Pramuka: Rp100.000 +

Total Keseluruhan: Rp4.492.000

Permendikdasmen dan Standar Pelayanan: Menegaskan bahwa layanan penerbitan rekomendasi BOS adalah GRATIS dan merupakan kewajiban pemerintah daerah.

UU Pelayanan Publik: Melarang segala bentuk pungutan yang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Juknis BOS Tahun 2026: Melarang penggunaan dana BOS untuk membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran atau pungutan yang tidak sah.

Praktik memungut biaya “Rekom” ini merupakan indikasi kuat terjadinya Pungutan Liar (Pungli) dan potensi tindak pidana korupsi, karena membebani keuangan sekolah dengan dalih administrasi yang seharusnya tidak dipungut biaya.

Siang ini, Selasa (21/04), Kepala Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus telah melaksanakan pemanggilan terhadap pengurus K3S Air Naningan beserta jajaran untuk mengklarifikasi seluruh temuan tersebut.

Namun, usai pelaksanaan pemanggilan, saat dikonfirmasi kembali oleh awak media, Kabid Ketenagaan belum dapat memberikan pernyataan resmi (statement) maupun membeberkan langkah-langkah tegas apa yang akan diambil terhadap pihak-pihak yang diduga kuat terlibat dalam permasalahan ini.

Sementara itu, media yang meliput kasus ini bersama LSM Harimau DPC Tanggamus dan LSM Maung DPW Lampung akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas, menanti kejelasan tindakan dari Dinas Pendidikan terkait bukti-bukti pelanggaran yang sudah sangat jelas ini

Awak media ini bersama LSM Harimau DPD Tanggamus dan LSM Maung provinsi Lampung akan melaporkan siapa saja yang disinyalir ikut terlibat di dalam dugaan aliran dana yang di koordinir oleh k3s air naningan Agus Subagio.

 

(Tim)


jasa pembuatan website makassar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.