Peraturan Perusahaan Yang Mengatur Jenjang Karir Kewartawanan

oleh SebarTweet

Peraturan Perusahaan Yang Mengatur Jenjang Karir Kewartawanan

  1. Peraturan Perusahaan

Status Urutan: Reporter, Reporter senior, Redaktur, Redaktur senior, Asisten redaktur pelaksana, Redaktur pelaksana, Wakil pemimpin redaksi, dan Pemimpin redaksi.

Jenjang karir fungional

Seorang reporter dapat menerima yang berbeda tergantung dari kualifikasinya.

Jenjang karir fungsional dijalankan di perusahaan media delikkasus13.com:

Sembilan jenjang untuk seluruh pegawai. Jadi pangkat pegawai di perusahaan itu adalah golongan 1, golongan 2, golongan 3 dan seterusnya hingga yang tertinggi golongan 9.

Wartawan yang baru saja diangkat menjadi pegawai tetap, dia akan berstatus golongan 6, sedangkan yang tertinggi memiliki golongan 9. Kriteria wartawan yang bisa naik pangkat dan persyaratan kenaikan pangkat bisa diangkat sebagai berikut.

Golongan 6 (2 tahun)

Seorang wakil yang baru diterima dan berstatus pegawai tetap berpangkat golongan 6. Tugas persetujuan membuat laporan atau menulis setengah jadi. Dia akan membahas hingga dua tahun dengan persyaratan tertentu untuk lulus. Katakanlah misalnya, tahun pertama nilai prestasi harus minimal AB, tahun kedua juga minimal AB. Perusahaan dapat membuat persyaratan yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing. Mereka menjawab dari jumlah laporan, kualitas laporan, menerima berita dan sebagainya. Jika lulus, pengumuman disetujui akan memenuhi persyaratan untuk ikut ujian kenaikan level.

Ujian I (1 tahun)

Ujian atau kadang-kadang disebut Magang. Wartawan terutama tentang teknik yang bagus. Mereka juga membahas dalam hal manajemen, seperti bagaimana membuat penugasan, mengarahkan lobi dan sebagainya. Tujuan akhir dari ujian tingkat ini membuat wawancara dengan teknik menulis yang mumpuni plus kemampuan manajamen tingkat menengah.

Syarat kelulusan harus minimal dinilai AB dan persyaratan lain seperti perencanaan berita, kepemimpinan mengatur reporter, kemampuan mengendalikan konflik, dan sebagainya. Jika lulus, kabar yang disampaikan akan naik pangkat Golongan 7.

Golongan 7 (2 tahun)

Orang yang lulus golongan 7 harus memenuhi syarat yang lebih baik dalam hal menerima, teknik peliputan, lobi dan sebagainya. Beberapa posisi di perusahaan juga mensyaratkan golongan 7. Mereka sudah bertanggung jawab mengatur halaman dan membawahi reporter. Tentu saja mereka mendapatkan uang yang lebih tinggi dari golongan 6.

Bisa saja seorang wartawan tidak memiliki jabatan redaktur, tapi dia bisa punya golongan 7. Artikel lengkap tentang karya jurnalistik yang lebih bagus, misalnya tulisan dengan laporan mendalam atau investigasi. Inilah kelebihan dari meminjamkan fungsional, struktural naik.

Ujian II (1 tahun)

Pada ujian yang berlangsung satu tahun ini, diterbitkan yang akan menuju golongan 8 diberi ujian untuk menulis lebih canggih lagi. Jenis penulisannya jauh lebih mendalam, berisifat investrigasi, wawancara ekslusif dan sebagainya. Mereka juga diberi ketrampilan manajerial yang lebih tinggi lagi, seperti disetujui untuk mengelola biro di daerah dan sebagainya. Jika lulus, maka pengumuman yang dikumpulkan akan naik menjadi golongan 8.

Golongan 8

Golongan ini merupakan golongan tertinggi dalam kenaikan pangkat reguler. Untuk naik golongan 9, hanya satu dua orang saja yang dipilih. Dia akan dipilih dari golongan 8 yang diselesaikan berprestasi. Ujian di bidang manajemen lebih diutamakan, karena mereka yang akan naik golongan 9 akan dicalonkan menjadi petinggi di perusahan tersebut, misalnya menjadi wakil pemimpin redaksi atau pemimpin redaksi. Mereka yang lolos berdasar pengamatan tim penilai, maka dia akan naik pangkat ke golongan 9 dengan tugas manajerial yang lebih menonjol.

Golongan 9

Golongan tertinggi, Perannya sudah sangat menajerial tetapi tetap dengan kemampuan menulis paling mudah.

Demikian kira-kira gambaran umum. Karena ini gambaran umum, maka belum ada detail-rinci ujian yang harus dilakukan, tim penilai dan administrasi redaksi yang sesuai.

Dengan jenjang Fungsional ini, maka wartawan dapat memilih tetap menjadi reporter tetapi dengan level golongan yang lebih tinggi. Jadi naik pangkat dan bayar tidak harus menunggu menjadi pejabat di kantor media tersebut.

  1. Jenjang Karir Kewartawanan

Peraturan Perusahaan Yang Mengatur Jenjang Karir Kewartawanan

Portal Berita Online/Siber memiliki jenjang karir struktural, kenaikan gaji dan pangkat terkait dengan jabatan untuk kedepan, Namun Saat ini masih dalam pengembangan bersama.

Karyawan Non Redaksi

Seseorang yang diangkat menjadi tenaga kerja yang membantu dalam tugas tugas administrasi keredaksian di Perusahaan Pers seperti diantaranya Office Boy, Kurir Surat, dan Driver.

Wartawan Freelance

  1. Seseorang yang diangkat menjadi tenaga Reporter dalam membantu tugas jurnalistik kewartawanan dari seorang Redaktur.
  2. Reporter yang menempati posisi sebagai Wartawan Freelance wajib melewati dua periode masa freelance selama 2 x 2 Tahun.
  3. Reporter yang menempati posisi sebagai Wartawan Freelance wajib mengikuti Orientasi Kewartawan dari Organisasi Kewartawanan yang tercatat resmi di Dewan Pers.
  4. Reporter yang menempati posisi sebagai Wartawan Freelance mendapat ID Card Reporter Sementara, Name Card dan Insentif yang memadai sesuai peraturan Perusahaan Pers yang berlaku.
  5. Setelah menjalani 2 (dua) Periode masa freelance, Reporter berhak mengikuti jenjang menjadi Tenaga Keredakturan.

Wartawan Kontrak

  1. Seseorang yang diangkat menjadi tenaga Redaktur wajib menandatangani Kontrak Kerja dan mematuhi peraturan jenjang 2 (dua) Periode Tingkat Keredakturan.
  2. Periode I yakni Periode Persiapan selama 2 ( dua) Tahun sebagai Redaktur Muda dan lulus mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Tingkat Muda.
  3. Periode II yakni Redaktur Muda yang Lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) wajib menjalani selama 3 Tahun Masa Pematangan Redaktur untuk memasuki Jenjang Redaktur Madya.
  4. Jenjang Redaktur Madya ditandai dengan bukti Lulus Mengikuti Uji Kompetensi Wartawan Tingkat Madya.
  5. Seseorang yang diangkat menjadi tenaga Redaktur bertanggungjawab sepenuhnya terhadap kanal berita/ desk jurnalistik nya, dalam membantu konsistensi dan kontinuitas Redaksi dan Perusahaan Pers media online yang dijalankan.
  6. Redaktur mendapat ID Card Wartawan, Name Card, Insentif dan Jaminan Kesehatan yang memadai sesuai peraturan Perusahaan Pers yang berlaku.
  7. Setelah menjalani 2 (dua) Periode Tingkat Keredakturan berhak mengikuti jenjang menjadi Wartawan Tetap.

Wartawan Tetap

  1. Seseorang Redaktur Madya yang diangkat menjadi Wartawan Tetap mendapat Surat Pengangkatan dari Perusahaan Pers.
  2. Seseorang Redaktur Madya yang diangkat menjadi Wartawan Tetap, wajib lulus Lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Tingkat Utama.
  3. Seseorang yang diangkat menjadi Wartawan Tetap bertanggungjawab sepenuhnya dalam mengembangkan salah satu kanal berita/ desk jurnalistik nya, membantu konsistensi dan kontinuitas Redaksi dan Perusahaan Pers serta berpeluang dalam mendapatkan saham dan mengembangkan bisnis dari Perusahaan Pers media online yang dijalankan.
  4. Wartawan Tetap mendapat ID Card Wartawan Tetap, Name Card, Gaji Pokok, Insentif, Jaminan Kesehatan dan Saham Perusahaan sesuai dengan peraturan Perusahaan Pers yang berlaku.

Ditetapkan di : Lampung
Tulang Bawang, 16 Juni 2022

 

Andika
Pimpinan Utama