Pesisir Barat.-
Delikkasus13.com.–
Kebijakan bantuan operasional yang di berikan untuk dunia pendidikan telah mengalami perubahan secara signifikan dan nomenklatur pada tahun 2023, Program bantuan operasional untuk dunia pendidikan yang dulunya terpisah, kini menjadi satu- kesatuan dalam Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Dana Bantuan Operasional satuan pendidikan yang selanjutnya disebut dana BOSP, adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan.Setelah pengabungan nomenklatur ruang lingkup dana BOSP tahun anggaran 2023 di bagi menjadi tiga jenis.
1). Dana BOS terdiri dari (BOS Reguler dan BOS Kinerja).
2). Dana BOP PAUD. ( BOP Paud Reguler dan BOP Paud Kinerja sekolah penggerak).
3). Dana BOP Kesetaraan.
(Dana Bantuan Operasional penyelenggara pendidikan kesetaraan atau BOP Kesetaraan adalah dana bantuan yang di alokasikan penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran program Paket A, paket B, paket C).
Segara cara dan upaya yang di lakukan oleh pemerintah untuk membuat anggaran dana BOS tidak di salah gunakan oleh oknum-oknum kepala sekolah yang berniat korupsi demi memperkaya diri sendiri dengan seribu alasan dan cara agar bisa lolos dari jeratan hukum.
Hal ini diduga terjadi di SMAN 1 Lemong Kabupaten Pesisir Barat yang mana Nursuraiya oknum kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Lemong diduga melakukan Mark-up didalam pengelolaan dana BOS secara terstruktur, sistematis dan masif.
Anggaran Dana BOS yang diduga mulai di Korupsi dari tahun 2021, 2022 dan 2023 yang telah menimbulkan kerugian negara yang cukup signifikan dan menjadi tanda tanya publik dan orang tua siswa atas kinerja oknum kepala sekolah tersebut.
Dana BOS tahun 2022 yang diduga paling banyak terjadi mark-up,
Jumlah siswa : 475 siswa, guru Honorer 28 orang, GTT 2 orang dan PNS 11 orang.
Dengan anggaran dana BOS masih di bagi 3 Tahap dalam setahun :
(a).Tahap I : Rp 229.393.000.
1.– Penerimaan peserta didik baru Rp 0.
2.– pengembangan perpustakaan Rp 2 juta.
3.– Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 6.861.000.
4.– Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 20.654.400.
5.– Administrasi kegiatan sekolah Rp 24.952.700.
6.– Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 769.100.
7.– Langganan daya dan jasa Rp 2.099.800.
8.– Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp 82.135.000.
9.– Pembayaran honor Rp 88.920.000.
(b).– Tahap II : Rp 305.856.000.
1.– Penerimaan peserta didik baru Rp7.535.800.
2.– Pengembangan perpustakaan Rp79.986.000.
3.– Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp11.069.900.
4.– Kegiatan asesmen/ evaluasi pembelajaran Rp 16.354.400.
5.– Administrasi kegiatan sekolah Rp 60.670.500.
6.– Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 375.000 7.– Langganan daya dan jasa Rp 3.670.500.
8.– Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp 8.180.000
9.– 0
10.– 0
11.– 0
12.– pembayaran guru Honor Rp 118.560.000.
(c).– Tahap III : Rp 229.392.000.
1.– Penerima Peserta didik baru. Rp 0.
2.– Pengembangan perpustakaan. Rp 4.467.000.
3.– Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 12.366.000.
4.– Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran. Rp 24.703.500.
5.– Administrasi kegiatan sekolah’ Rp 66.966.500.
6.– Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 0.
7.– Langganan dan Jasa. Rp 4.658.500.
8.– Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp 27.310.500.
9.– 0
10.– 0
11.– 0
12.– Pembayaran honor. Rp 88.920.000.
Hasil peliputan, data dan hasil audit BPK RI akan di jadikan bahan untuk melakukan pelaporan ke APH.
hal itu sampaikan langsung oleh beberapa lembaga dan penggiat anti korupsi dan Pemerhati dunia pendidikan.
Jefri JRS Manopo, SH., MA. penggiat anti korupsi dan Pemerhati dunia pendidikan di Jakarta juga angkat bicara,
” Kami sudah memperhatikan setiap kabupaten/kota baik itu SMAN/SMKN, banyak data yang menurut kami ada indikasi oknum-oknum kepala sekolah yang diduga melakukan Mark-up anggaran dana BOS dengan sengaja bukan kesalahan administrasi, Untuk sementara’ ini kami akan menyurati pihak Inspektorat Provinsi menpertanyakan hasil mereka melakukan audit, mungkin kita akan adu data dan temuan anggota kami di lokasi.” tutur Jefri JRS Manopo ketika berkunjung ke salah satu kantor Redaksi Media Nasional Tigabelasdetik.com. di Lampung.
Rabu (07/02/2024).
Lebih lanjut banyaknya oknum-oknum kepala sekolah yang jauh dari pantauan APH dan APIP atau sekolah yang jauh dari jangkauan sehingga mengambil kesempatan dalam kesempitan untuk melakukan perbuatan yang bisa merugikan keuangan negara.
” Untuk melengkapi pelaporan ke Aparat Penegak Hukum (APH), selain itu kita akan lampirkan semua data dan hasil investigasi, kita juga akan kirim surat ke Inspektorat Provinsi.” ujarnya lagi.
(Tim).
Bersambung.
Penulis/Pimpinan Redaksi : Andika.