Bekasi, 31 Maret 2023
Delikkasus13.com.–
Masih maraknya kasus dan Persoalan Mafia Tanah harus mendapat perhatian khusus disamping merugikan masyarakat Juga merugikan pihak Pemerintah.
Perlu diketahui hal ini terjadi lagi di Desa Segara Jaya Kecamatan Taruma Jaya Kabupaten Bekasi, Terkait belum di terimanya pembayaran Ganti Rugi lahan pembebasan yang dipergunakan PLTGU Pembangkit Jawa Bali, terhadap seorang warga terzalimi bernama Sadih Bin Ganan yang kini nasibnya terkatung katung.
Sadih Bin Ganan selaku Ahli waris Pemilik Tanah Seluas 7650 meter persegi dengan nomor Persil 29 d.I Girik/Kohir C.272 atas Nama Nisan Bin Sanim, dalam hal ini memberikan Kuasa Pendampingan Kepada Ketua DPP Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia Budi Wahyudin Syamsu yang mana di kelembagaannya sebagai Pengontrol Kebijakan Publik dan Pemerintah.
Oleh karena itu langkah awal dibuatlah surat konfirmasi mohon penjelasan Dari DPP AWDI yang dikirimkan kepada Kepala Desa Segara Jaya dengan Nomor 102 tertanggal 1 Februari 2023.
Namun Surat Konfirmasi dari DPP AWDI yang mana permohonan kepada Jalil Kepala Urusan Pemerintahan Desa Segara Jaya, dalam hal ini disinyalir oknum Kades Segara Jaya, tidak mau memberikan jawaban secara tertulis surat dari DPP AWDI.
Yang mana dengan alasan dan dengan jawaban lisan bahwa tanah tersebut telah di Plot oleh PLTGU PJB. Muara Tawar.
Sementara itu keterangan Rinan Sagita sebagai Wakil kepala Desa Segara Jaya ketika di konfirmasi tim dan ahli waris Nisan bin Sanim, (Sadih) akan membantu memediasi para pihak terhadap permasalahan Kasus tanah tersebut, menurut Rinan kita kan Manusia bukan malaikat bisa saja terjadi kesalahan administrasi begitu ungkap Rinan saat menerima Surat Dari DPP AWDI.
Akan tetapi menurut Ketua AWDI dengan Tidak di balasnya secara tertulis oleh Kepala Desa Segara Jaya Mar Jaya ini tentunya sudah mengangkangi UU Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) terlebih di kelembagaan kami AWDI merupakan sebagai Pengontrol kebijakan Publik dan Pemerintah dan tentunya ini sudah ada dugaan kuat melanggar Pasal Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008, yang mana sebagai Pemangku Desa telah melanggar aturan Pelayanan Publik terhadap warga Masyarakat, maka dari itu upaya DPP akan terus berlanjut walaupun Harus Menempuh Jalur Hukum “jelasnya.
Budi menambahkan tidak tertutup kemungkinan adanya dugaan penyerobotan tanah atau yang disinyalir bentuk penggelapan dari Pemilik Tanah Ahli Waris Nisan Bin Sanim (sadih bin Ganan).
Kendati walaupun tanah tersebut telah di pagar oleh pihak PLTGU PJB Muara Tawar sampai saat ini Sadih belum menerima pembebasan Ganti Rugi Oleh Pihak PT PLN Pusat yang bertindak sebagai Pengadaan Tanah.
Maka dengan permasalahan seperti ini nasib Sadih Bin Ganan, menyatakan kami dari DPP AWDI selaku Pendamping masyarakat bersama kuasa Hukumnya akan melanjutkan Surat dengan No.106/Inv/DPP/PLN/JKT/X/2022, akan mengirimkan surat audensi kepada Direktur Utama PT PLN Pusat bidang Pengadaan Tanah Untuk perluasan PJB PLTGU Muara Tawar Kabupaten Bekasi yang mana kami akan tembusan kan kepada Menteri BUMN.
Seyogianya atas nama
Pemerintah dalam hal ini telah bertindak dengan baik, karena tidak mungkin akan merugikan masyarakat,apalagi Ini PT PLN Perusahaan BUMN yang Profesional untuk kepentingan umum dan masyarakat.
Dengan adanya Kasus dan Pemberitaan hasil Investigasi ini Pihak Waris dan Pendampingnya akan berikan Somasi kepada Para Pejabat terkait,dan akan menduduki pisik tanah serta mengukur ulang secara prosedur menempuh mediasi sampai adanya Pelepasan Hak Ganti Rugi dari Pihak Panitia Pengadaan Tanah PT PLN terhadap Sadih Bin Ganan (Ahli Waris dari Rinan bin Sanim.
Selanjutnya Pihak DPP AWDI akan tetap Berkoordinasi dengan Satgas Mafia Tanah yang Di bentuk Kementrian ATR BPN RI.
Sesuai Instruksi Presiden. ( Red )
Sumber: Ketum AWDI
DPP AWDI/B/G/Tim/31/03/2023.