Delikkasus13.com.–
Batanghari.–
Adanya aturan yang tertuang dalam Pergub nomor: S.541.2442/Setda.PRKM.IX/2024 yang ditanda-tangani oleh Sekda Provinsi Jambi Sudirman yang diwakili asisten II Setda Jambi, Johansyah. Berisikan tentang mobil angkutan batubara dilarang melintas di jalan nasional seolah tak dianggap oleh para pengusaha tambang batu bara.
Surat ini ditujukan kepada pemegang PKP2B, IUP, IPP, IUJP dan transportir serta tembusan kepada Gubernur Jambi, Dirlantas Polda Jambi, Kepala Dishub provinsi Jambi dan Kadishub terkait.
Kini angkutan batubara yang melintas dijalan umum yang mengakibatkan terjadinya lakalantas.
Akibat kecelakaan yang terjadi pada Senin, 14 Oktober 2024 malam sekira pukul 19:00 Wib yang merenggut korban jiwa tersebut, jalan lintas Muara Bulian – Bajubang terjadi kemacetan.
Dari informasi yang berhasil dirangkum awak media ini dilapangan menyebutkan bahwa pengendara mencoba mendahului armada angkutan batubara, namun na’as didepan datang kendaraan yang berlawanan arah melaju kencang.
“Kejadian tersebut saat mobil canter BH 8292 WU yang bermuatan batu bara dari arah Muara Bulian menuju Jambi, hingga di TKP ada pengendara roda dua dari arah Jambi yang berhenti dibahu jalan diduga akibat macet. Pengendara tersebut mengendarai Motor Vario dengan nopol BH 4244 RA bermuatan sebanyak 4 orang dan dari arah berlawanan ada pengendara roda dua yang memotong mobil muatan batu bara tersebut dengan kendaraan motor Jupiter Z dengan Nopol E 5172 MJ hingga terjadilah kecelakaan,” sebut sumber yang enggan ditulis namanya.
Dari kejadian laka lantas tersebut pengendara roda dua mengalami patah tulang dan satu orang anak bayi yang masih berusia 6 bulan meninggal dunia ditempat akibat terpental kebahu jalan.
Selain ada anak bayi yang masih berusia 6 bulan ada juga anak yang berusia 6 tahun mengalami luka-luka dibagian tangan dan kaki.
Sedangkan kedua orang tua korban mengalami patah tulang tangan sebelah kanan dan benjol pada bagian kening.
Pengendara motor Jupiter Z yang dikendarai inisial I A (26) tahun alamat desa Penerokan tersebut mengalami luka robek pada bagian dibawah lengan sebelah kanan yang mengakibatkan darah mengucur tak berhenti.
Sementara itu sopir mobil batu bara yang terlibat laka lantas telah diamankan, begitu juga dengan barang bukti lainnya di Polsek Bajubang. Sedangkan mobil angkutan batubara lainnya disuruh warga putar balik dan tidak boleh melintas dijalan Penerokan tersebut dan diharapkan kepada instansi terkait agar lebih tegas menindak lanjuti angkutan batu bara yang masih saja beroperasi di jalan nasional.
Kaperwil Jambi.
(M.arham)