Hasil Pajak Rakyat, Uang Rakyat, Aset Daerah Seharusnya Dikelola Dengan Baik, Ketika Aset Tidak Kembali BPKAD Memilih Bungkam…!!!

oleh -25 Dilihat
oleh

Tulang Bawang.-

Delikkasus13..com.-
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) adalah perangkat daerah yang berfungsi “Menyelenggarakan Fungsi penunjang pemerintah di bidang keuangan dan aset daerah”.
Lembaga ini bertanggung jawab menbantu kepala daerah dalam mengelola anggaran, perbendaharaan, pelaporan, serta mengamankan barang milik daerah.

Pengelolaan aset/Barang milik daerah (BMD) yang seharusnya di jalankan oleh BPKAD dengan cara merencanakan kebutuhan, mengadakan, menginventarisasi, mengamankan, hingga menghapus aset atau kekayaan yang di miliki pemerintah daerah, kenyataannya banyak temuan kendaraan roda dua atau roda empat (mobil) yang tidak jelas rimbanya (Tidak dikembalikan lagi).

Publik geram ketika melihat oknum pejabat di BPKAD hanya santai menanggapi kendaraan roda empat yang seenaknya di pinjam pakaikan kepada orang-orang yang tidak mempunyai hak/kewenangan untuk melakukan pinjam pakai kendaraan tersebut, seperti yang di atur di Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 Jo Permendagri Nomor 7Tahun 2024, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020 Mengenai ” Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah”.

Barang Milik Daerah (BMD) notabene adalah sebagian besar dari pajak rakyat (Uang rakyat), dan salah satu dari aset BMD adalah kendaraan roda dua dan roda empat, tercatat mulai tahun 2019 sudah ada puluhan kendaraan roda empat yang di pinjam pakaikan kepada beberapa oknum yang dengan sengaja dan ada unsur pembiaran yang sudah jelas melanggar aturan yang ada dan salah satu poinnya berisi :
“Pinjem pakai hanya dapat dilakukan antar instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah atau instansi vertikal”.

*”PEMBIARAN YANG TERSTRUKTUR, SISTEMATIS, DAN MASIF”*

Publik geram dan marah, melihat pembiaran yang disinyalir sengaja di lakukan oleh oknum-oknum pejabat di BPKAD kabupaten Tulang Bawang. ini jelas ada indikasi pembiaran yang sudah di mulai dari tahun 2019, dan kendaraan yang di pinjam pakaikan banyak yang tidak kembali lagi.

Nilai Kendaraan yang fantastis memicu narasi publik mengalir kemana mana, apakah ada dugaan di sewakan, di jual belikan kepada kelompoknya…?
Bayangkan kendaraan roda empat yang tercatat yang paling murah yang di pinjam pakaikan di harga Rp148.800.600, dan kendaraan roda empat yang termahal ada di harga Rp228.350.000.s/d Rp413.000.000.

Publik meminta kepada Bupati kabupaten Tulang Bawang untuk segera mengevaluasi kinerja oknum-oknum yang ada di BPKAD dan bila perlu menonaktifkan oknum sekretaris BPKAD, permintaan publik ini jelas melihat kinerja oknum tersebut yang diduga sebagai biang kerok semenjak menjabat PLT kepala BPKAD kabupaten Tulang Bawang.

Ketika awak media mempertanyakan hal tersebut kepada pihak BPKAD kabupaten Tulang Bawang, jawaban yang di dapat ” Sedang di tindaklanjuti oleh inspektorat dan sudah di laporkan secara berkala ke BPK”.
Senin 15/06/2026.

Sungguh ironis, dari awal pinjam pakai aset kendaraan yang sudah jelas melanggar aturan yang ada, masih saja oknum tersebut berkelit seakan akan sudah benar. Dan sampai sekarang hasil pinjem pakai kendaraan aset pemerintah daerah juga tidak kembali lagi.

Publik berharap pihak Aparat Penegak Hukum (APH) bisa memanggil dan menproses oknum-oknum pejabat yang sudah bertindak sewenang-wenang seakan-akan itu harta pribadinya.

 

(Tim)

Berita bersambung

“Tentang nomor plat kendaraan, harga kendaraan dan siapa yang tidak mengembali kan kendaraan”.
Dan kendaraan hasil hibah yang hilang.

 


jasa pembuatan website makassar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.