Kakon Sidorejo Disinyalir Melakukan Mark-up Dana Desa TA 2020 – 2024. Publik Tercengang…!!! Laporkan Segera….!!!

oleh -49 Dilihat
oleh

Tanggamus.-
Delikkasus13.com.-

Nyanyian sepenggal lirik lagu yang kaya makin kaya, yang miskin makin miskin kian terbukti.
Banyaknya oknum kepala desa yang awal kehidupannya sebelum menjadi kepala desa hidup sederhana tetapi setelah terpilih menjadi kepala desa, perubahan kehidupannya kian nyata, dari yang berkendaraan motor bisa membeli mobil, dari yang rumah biasa di sulap menjadi bak istana, dari yang tidak punya kebun, bisa punya kebun berhektar-hektar.

Hal ini sudah menjadi cibiran dan keluhan warga sekitar, yang merasa kehidupannya belum bisa hidup sejahtera tetapi kepala desanya sudah hidup bergelimpangan harta. Kesejahteraan dan kemakmuran yang di jaminkan oleh undang-undang yang harus di laksanakan oleh pemerintah kian jauh terasa, ini semua disinyalir perbuatan oknum-oknum kepala desa yang haus akan harta, tahta dan wanita.

Seperti yang di duga keras telah terjadi di desa/pekon Sidorejo kecamatan Sumberejo kabupaten Tanggamus, Lampung. Oknum kepala desa/kepala pekon (Kakon) Sidorejo yang bernama Ali Yunus diduga telah melakukan penyimpangan di dalam pengelolaan anggaran dana desa (DD) tahun anggaran 2020 s/d 2025.

Hasil investigasi tim awak media beberapa hari yang lalu di lokasi desa/pekon Sidorejo kecamatan Sumberejo di dapat banyaknya kejanggalan yang bisa terindikasi adanya dugaan mark-up anggaran dana desa. Seperti data yang di miliki awak media dan hasil wawancara tim awak media di lokasi didapat banyaknya keluhan dan kejanggalan.
Senin (24/11/2025).

Informasi Penyaluran Dana Desa TA 2024,
Pembaruan data terakhir pada : 21 November 2025
Rp. 887.308.000
Pagu
Rp. 887.308.000
Penyaluran
Tahapan Penyaluran
Status Desa: MAJU
1. Rp 407.182.400 45.89
2. Rp 480.125.600 54.11
3. Rp 0 0.00
Detail data :

1. Penyaluran Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 5.000.000.

2. Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 3.000.000

3. Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 9.000.000

4. Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 7.300.000

5. Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/RKPDes,dll) Rp 5.500.000

5. Pembinaan PKK Rp 21.200.000.

6. Pembinaan LKMD/LPM/LPMD Rp 3.000.000.
7. Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah raga Rp 1.900.000
8. Pengadaan/Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa (pembangunan pos, pengawasan pelaksanaan jadwal ronda/patroli dll) ** Rp 51.600.000
9. Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) Rp 96.400.000
10. Pembuatan Rambu-rambu di Jalan Desa Rp 112.200.000
11. Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa Rp 113.750.000
12. Penyusunan Dokumen Perencanaan Tata Ruang Desa Rp 6.950.000
13. Penyusunan Dokumen Perencanaan Tata Ruang Desa Rp 6.000.000
14. Penyusunan Dokumen Perencanaan Tata Ruang Desa Rp 16.500.000
15. Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan Rp 31.400.000
16. Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 143.907.300
17. Pemeliharaan Jalan Usaha Tani Rp 11.130.000
18. Pemeliharaan Jalan Usaha Tani Rp 10.195.000
19. Pemeliharaan Jalan Usaha Tani Rp 43.825.000
20. Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat Rp 10.000.000
21. Dukungan Penyelenggaraan PAUD (APE, Sarana PAUD, dst) Rp 23.000.000
22. Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 21.400.000
23. Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 20.300.000
23. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 30.970.000.
24. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 21.740.000
25. Keadaan Mendesak Rp 61.200.000
26. Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 8.100.000.

Banyaknya kejanggalan dan diduga adanya kerugian negara yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) tim awak media berharap
Kepada pihak-pihak terkait seperti inspektorat kabupaten Tanggamus dan Aparat penegak hukum (APH) untuk turun ke desa/pekon Sidorejo untuk di lakukan audit dan Monev ulang.

Seperti yang diharapkan oleh salah satu lelaki dewasa warga pekon Sidorejo yang tidak ingin namanya di sebutkan di dalam pemberitaan menyampaikan,
” Iya pak, lihat aja desa kami tidak ada kemajuan yang signifikan, anggaran segitu besar tapi di desa ya dari dulu ya begitu-begitu saja.”
Tuturnya.
Kamis (20/11/2025).

Hingga berita ini naik tayang menjadi konsumsi publik, oknum kakon Sidorejo tersebut belum bisa di hubungi dan tidak pernah ada di kantor desa.

Tim.

Berita bersambung.
Dana Desa TA 2020 s/d 2025.


jasa pembuatan website makassar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.