Tanggamus.–Delikkasus13.com.–
Laporan lembaga DPW BAIN HAM RI Provinsi Lampung kepada Kejari Tanggamus terkait mantan Kakon Sinar Mulyo di duga melakukan penyelewengan APBDes selama menjabat kepala Pekon mulai tahun 2016-2021.(Berita sebelumnya yang berjudul Mantan Kakon Sinar Mulyo Resmi di laporkan ke Kejari Tanggamus, Kamis Tanggal 18/08/2022).
Terkait laporan tersebut pihak Kejari Tanggamus memberikan jawaban bahwa untuk sementara laporan tersebut lagi di telaah dan akan secepat nya pihaknya berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Tanggamus untuk di cari apakah ada kerugian negara yang terjadi.
Hal itu di sampaikan langsung oleh pihak Kejari Tanggamus kepada utusan media mitra dari DPW BAIN HAM RI Provinsi Lampung di kantor Kejari Tanggamus di Kota Agung.
” Untuk sementara surat laporan yang masuk ke kami, kami telaah dulu setelah itu kami akan koordinasi ke pihak inspektorat selaku pembina dan auditor.” Tutur salah satu Pejabat Kejari Tanggamus yang ikut hadir di ruangan Kajari.
Senin (05/09/2022).
Menanggapi jawaban dari pihak Kejari Tanggamus, bapak Ferry Saputra, Ys selaku ketua umum DPW BAIN HAM RI Lampung akan segera menunjuk Tim untuk melakukan investigasi ke Pekon Sinar Mulyo kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus, Lampung.
“Saya akan segera perintahkan ke Ketua Bidang Hukum
I Made Suarta, SH.MH.CLA. untuk membentuk tim investigasi ke Pekon Sinar Mulyo untuk melengkapi Data dan menerima kuasa dari warga yang merasa kecewa terhadap kinerja oknum Kakon “Han” yang di duga telah menyelewengkan Anggaran dana desa selama dia mejabat Kakon.” Kata bapak Ferry Saputra,Ys.
Selasa (06/09/2022).
Viral berita sebelumnya yang menjelaskan bahwa ada puluhan warga Pekon Sinar Mulyo ikut menandatangani surat kuasa yang diberikan kepada salah satu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk melaporkan oknum Kakon “Han” ke penegak Hukum dan meminta pendampingan ke salah satu organisasi media untuk mengawal laporan tersebut.
Keluhan puluhan warga Pekon Sinar Mulyo yang merasa oknum Kakon “Han” diduga telah melakukan korupsi anggaran Dana Desa (DD) secara sistematik, masiv dan berjamaah.
(Tim)
Pimpinan Redaksi/
Penanggung jawab : Andika