Tanggamus.–
Delikkasus13.com.– Pemerintah memastikan menyalurkan BLT Dana Desa pada 2023. Disebut BLT Dana Desa, karena bantuan yang akan disalurkan sumber dananya dari Dana Desa. Aturan ini tertuang dalam Inpres No 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. BLT Dana Desa akan cair sebulan sekali dari Januari hingga Desember 2023, dengan nominal Rp300 ribu. Bisa juga dicairkan sekaligus, maksimal setiap 3 bulan sekali.
Sehingga, penerima BLT Dana Desa Kemiskinan Ekstrem akan mendapatkan uang sebesar Rp900 ribu sekaligus. Namun ada aturan baru, sasaran penerima BLT Dana Desa 2023, yaitu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tergolong miskin ekstrem.
Pemerintah pusat sendiri memberikan keleluasaan kepada pemerintah desa setempat melalui Kelurahan dan Kecamatan, untuk menentukan dan memberikan BLT Kemiskinan Ekstrem 2023.
Syarat Penerima BLT Dana Desa. Adapun kriteria penerima manfaat BLT dana desa ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 201/PMK.07 /2022 tentang Pengelolaan Dana Desa, pada tahun 2023.
1. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem.
2. Kehilangan mata pencaharian.
3. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
4. Keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan/atau APBN.
5. Keluarga miskin yang terdampak pandemi covid-19 dan belum menerima bantuan.
6. Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
Jika di sebuah desa (kelurahan dan Kecamatan) tidak terdapat keluarga kategori kemiskinan ekstrem, maka akan dilihat ke 1-4 desa sekitarnya. Apabila masih tidak terdapat keluarga dengan kemiskinan ekstrem, BLT akan diberikan kepada keluarga yang kehilangan mata pencaharian, keluarga yang mempunyai anggota keluarga rentan sakit menahun atau kronis, rumah tangga tunggal lansia atau penderita difabel. Penetapan tersebut dilakukan melalui pendataan dan survei langsung. Hal ini dilakukan agar BLT Kemiskinan Ekstrem bisa tepat sasaran.
BLT Dana Desa sendiri dikeluarkan berlandaskan pada pemulihan ekonomi di era pandemi Covid-19, dengan alokasi minimal 10 persen dan maksimal mencapai 25 persen dari dana desa.
Pemerintah Pekon Rejosari menyerahkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahap II April, Mei, Juni, perhelatan tersebut diselenggarakan di Balai Pekon. Sekitar kurang lebih 26 KPM perwakilan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) secara bertahap hadir di Balai Pekon.
Suharyono Kepala Pekon tetap mengimbau kepada masyarakat agar tetap memperhatikan protokol New Normal dalam pelaksanaan kegiatan ini. Rabu (26/07/2023).
Prosesi penyerahan tak berlangsung lama, karena sebelumnya aparat pemerintah pekon Rejosari Kecamatan Ulu Belu Kab. Tanggamus telah menyampaikan semua persiapan dokumen yang harus dibawa oleh masyarakat sebagai syarat untuk menerima bantuan. Satu per satu masyarakat dipanggil sesuai urutan untuk menerima bantuan sekaligus berfoto sebagai bukti penyerahan yang akan menjadi bahan pertanggung jawaban pemerintah pekon.
Suharyono menuturkan kepada masyarakat agar tetap menjaga situasi kondusif dan aman di Pekon ini “jangan sampai adanya bantuan justru membuat masyarakat saling bertentangan”. Pemerintah Pekon Rejosari telah melakukan upaya maksimal dalam proses pendataan agar bantuan ini tepat sasaran, dan benar-benar menyentuh lapisan masyarakat paling bawah.
Namun begitu Suharyono juga mengingatkan kepada masyarakat bahwa, BLT-DD Tahap II ini adalah bantuan yang anggarannya bersumber dari pos anggaran Dana Desa (DD).
Sekira pukul 10:00 pagi, kegiatan pembagian BLT-DD, hadir juga Sekcam Pria Saprudi SE Kecamatan Ulu Belu, babinkamtibmas Bipka M. Manurung, dan Bahidi selaku pendamping lokal desa ( PLD) dan Sutrisno ketua BHP Pekon Rejosari.
Alhamdulilah kegiatan ini selesai dengan kondusif. Pemerintah Pekon Rejosari berharap agar bantuan ini dapat memberi manfaat dan digunakan dengan sebaik-baiknya oleh masyarakat selama menghadapi masa pandemi yang berdampak pada kondisi ekonomi masyarakat. (Red)