Jakarta –
Delikkasus13.com.–
Dunia Pers terus berkembang menghadapi Situasi perubahan zaman era digitalisasi yang begitu modern dan canggih, jaringan Informasi yang begitu kuat cepat dan akurat dapat tersaji dalam hitungan waktu dan detik karena dari tingkat anak anak dewasa serta orang tua telah terbiasa menggunakan perangkat lunak Handphone di genggamnya.
Dari dunia Pemberitaan serta hiburan baik positif dan negatif dapat tersaji dan terlihat secara instan dipertontonkan lewat perangkat di gitalisasi lewat layar kaca selular dan semua ini menjadi kebutuhan Hidup sehari bahkan bila ada warga masyarakat anak anak dewasa dan orang tua yang tidak beradaptasi pada dunia digitalisasi ini maka mau tidak mau dia akan tertinggal berita dan Informasi.
Peranan Pers pada dunia informasi sangatlah dibutuhkan sebagai filter untuk memberikan informasi yang benar dan mendidik untuk masyarakat, karena dengan pemberitaan yang dibuat tanpa memenuhi aturan akan dapat dapat menjebak polemik di masyarakat.
Menghadapi Tahun Politik ini kita dapat melihat sajian tontonan yang begitu terbuka dari hujatan cacian makian terhadap publik figur tokoh Politik, Tokoh agama, Ulama Menteri Bahkan Presiden pun tak terlepas dari Hujatan baik dari Tokoh Masyrakat maupun tokoh Agama yang berseberangan dengan kebijakan yang diterapkan oleh Pemerintah, ini adalah politik oposisi yang mau tidak mau menjadi tontonan serta sajian di masyarakat maka apabila tidak diterima sebagai evaluasi peresebsi yang dalam maka akan timbul keresahan yang mengakibatkan perpecahan di masyarakat.
Perang kepentingan untuk politik itu baik dari Partai Maupun Para Kontestan dari sebuah Pemilihan itu dapat menghalalkan segala cara untuk saling jatuh menjatuhkan, untuk meraup dan meraih simpati masyarakat, Hal ini tidak terlepas dari gambar dari tontonan dari pemberitaan yang di kemas oleh Wartawan Oleh media, dengan metode masing masing belum lagi perang para Buzer yang mengemas gambar serta narasi yang begitu kuat memikat, sehingga tidak menutup mata bahwa dalam kerja jurnalistik pun dilapangan menjadi pecah karena urusan politik.Maka disinilah peran wartawan dan Kaum insan jurnalis di pertaruhkan apakah masih berpihak untuk berita yang baik dan benar untuk Masyarakat atau suguhan berita yang mengarah kepada bentuk perpecahan persatuan dan kesatuan, hal ini berpulang kembali kepada pribadi sang jurnalis wartawan dan pekerja media.
Disisi lain Peran Dewan Pers Maupun Organisasi Profesi Wartawan sangatlah dibutuhkan dalam upaya pembinaan terhadap anggotanya yang bernaung dan ataupun yang bermitra dalam wadahnya, agar etika kode etik harus tetap terjaga dan berjalan sesuai aturannya. Perubahan demi perubahan yang terjadi di dunia Pers saat ini begitu kuat begitu hebat untuk mencari sebuah pembenaran dan sebuah kritikan untuk keberlangsungan dunia pers di negara tercinta ini. Pemerintah lewat Menteri serta lembaga lembaga yang telah di tunjuk hendaklah bersikap terbuka dan bersifat membina tidak harus media Mainstream saja yang mendapat perhatian, media media kecil pun harus menjadi bagian yang mau tidak mau juga masuk dalam upaya pembinaan, sehingga tidak timbul kesenjangan sesama awak media yang berkarya untuk kepentingan Masyarakat Bangsa dan Negara yang kita cintai bersama ini.
Di Hari Pers Nasional ini masih banyak hal hal yang merugikan pihak Wartawan dan para pencari berita, masih terdapat intimidasi, kriminalisasi serta penganiayaan terhadap para pejuang pena tercinta kita, belum lagi sulitnya mendapatkan berita karena terhalang para bidiguard atau benturan benturan terhadap ormas ormas yang ada dan belum tahu bagaimana kerja wartawan yang dilindungi oleh Undang undang Pokok pers No. 40 Tahun 1999 tentang pers serta Undang Undang no 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Juga perlu diketahui UU KIP, Informasi Publik masih pilih – pilih, yang dimana Lahirnya Undang-Undang (UU) No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) merupakan produk regulasi yang bertujuan memberikan jaminan memperoleh informasi publik dalam meningkatkan partisipasi aktif masyarakat pada proses penyelenggaraan negara.
Hal ini berlaku baik ditingkat pengawasan, pelaksanaan penyelenggara negara maupun pada proses pengambilan keputusan publik,namun disayangkan, Selama ini penerapan UU KIP masih belum sesuai dengan harapan,di dalam perjalananya, masih banyak lembaga publik negara yang masih ‘pilih-pilih’ informasi yang diberikan, tetapi di sisi lain, perjuangan masyarakat maupun wartawan sebagai kontrol sosial untuk memperjuangkan haknya mendapat informasi yang telah dijamin oleh UU KIP Tahun 2008, yang seharusnya mengawal transparasi dan keterbukaan informasi yang diberikan oleh lembaga publik kepada masyarakat ,maka hal ini perlu untuk menjadi bahan masukan serta pertimbangan oleh semua fihak “Selamat Hari Pers Nasional./B/GNW/09/02/2023.
Tembusan DPP Penerbitan AWDI ” Gunawan