Penggiat P2M : SPBU Nakal, Pertamina Wajib Lakukan Pencabutan Hubungan Usaha

oleh -1621 Dilihat
oleh

PESISIR BARAT –

Delikkasus13.com.–
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 24 348 118 yang berada di Pekon Bangun Negara, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung diduga melanggar UU Migas.

Dugaan tersebut muncul dengan adanya dugaan pegecoran BBM bersubsidi jenis solar yang diduga mendapat legalitas secara terselubung oleh Pengelola SPBU setempat, sehingga para Pengecor leluasa melakukan penyedotan, lalu BBM tersebut diangkut dan diduga dijual keluar daerah untuk memenuhi permintaan Penimbun dan para Pelaku Usaha.

Sungguh ini merupakan pekerjaan ilegal dan masuk kategori kejahatan kemanusiaan, karena mengambil hak masyarakat miskin yang layak menggunakan BBM itu.

Menurut Roby salah seorang pelaku menyedotan, pengangkut dan penjual BBM bersubsidi jenis solar, kepada Tim Media ini mengatakan, dirinya bisa leluasa melakukan kegiatan ilegal tersebut karena mendapatkan legalitas terselubung dari Pengelola SPBU.

“Saya dipergoki oleh rekan-rekan LSM dan Media melakukan pengangkutan solar bersubsidi sebanyak 70 drigen, pada Jum’at malam Sabtu (13/01/2023), tapi solar itu hasil kita beli bukan dikasih begitu saja, jadi kalau kita tidak diberi akses oleh pengelola SPBU mungkin juga kita tidak bisa menghasilkan solar sebanyak itu, jadi jangan 100% menyalahkan kami, kalau mau tau lebih detail terkait aktivitas penyedotan solar bersubsidi di SPBU, ya silahkan tanya langsung saja kepada yang lebih berwenang, kami ini pekerja kecil-kecilan tidak mengerti apa-apa, kami cari ujung dikit itupun bagi-bagi,” kilahnya.

Menyikapi hal tersebut, Penggiat Peduli Masyarakat Miskin (P2M), Wesly H Sihombing mengatakan, perlakuan oknum yang diduga menyedot BBM solar bersubsidi dengan cara tidak prosedural harus ditindak tegas dengan sanksi yang berat sesuai aturan yang berlaku, tidak boleh ada kompromi.

Lanjut Wesly, selain para pelaku yang nakal tersebut, tentunya PT. Pertamina juga wajib memberikan sanksi tegas kepada pemilik SPBU, sanksi yang diberikan jangan hanya sekedar klarifikasi dan tegoran, karena hal ini sudah merupakan kejahatan terselubung, banyak masyarakat juga yang mengeluhkan, mau beli solar subsidi satu botol aqua saja tidak boleh, kenapa ini ribuan liter boleh, maka PT. Pertamina wajib melakukan Pencabutan Hubungan Usaha (PHU) SPBU nakal tersebut,” tegas Wesly saat diminta tanggapannya melalui sambungan telepon seluler, Jumat (20/01/2023)..

Pengelola SPBU 24 348 118 Pekon Bangun Negara saat hendak dikonfirmasi pada Rabu (18/1), dikatakan tidak berada ditempat oleh salah seorang pegawai.

“Maaf Pak, Managernya sedang tidak ada ditempat, kami tidak tau beliau sedang ada kegiatan dimana,” ungkapnya.

Hingga berita ini diterbitkan pihak SPBU 24 348 118 Pekon Bangun Negara belum berhasil dikonfirmasi.
(*)


jasa pembuatan website makassar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.