Tanggamus.-
Delikkasus13.com.- Maraknya pemberitaan di media online baru-baru ini bahkan viral terkait proses pengerjaan kuntruksi jembatan Way Merabung penghubung Pulau Panggung Sidorejo yang nilainya mencapai dua milliar lebih tanpa terpasang papan informasi, Rabu (23/11).
Dan masih seperti yang sudah-sudah yang sering di temukan di lapangan, papan informasi mulai terpasang setelah masalah mulai mencuat setelah di soroti awak media.
Padahal sudah jelas tanpa Papan informasi proyek siapapun tidak dapat untuk melakukan pengawasan, dan itu sudah kewajiban pihak ketiga untuk memasang plang papan informasi, karena roh nya proyek itu ada di plang itu, karena ktransparanan nilai segala macam ada disitu, dan merupakan pelanggaran administrasi apabila pihak ketiga tidak memasang plang informasi dilokasi titik pengerjaan bangunan proyek seperti yang dikatakan wakil ketua dewan Komisi lll Ahmad Farid, S.E beberapa waktu lalu kepada media.
Karena Isi dari papan informasi tersebut merupakan salah satu media sebagai sarana penyampaian informasi kepada publik/masyarakat.
Namun, seperti yang terjadi di lapangan, disinyalir hampir setiap pengerjaan proyek pembangunan di kabupaten Tanggamus baru terpasang papan informasi setelah masalah mencuat atau viral, seperti yang terjadi saat ini terkait pembangunan kontruksi jembatan penghubung Pulau. Panggung Sidorejo.
Yang patut di pertanyakan mengapa papan informasi baru terpasang setelah masalah mencuat, selain pembodohan publik yang jelas-jelas sudah menyalahi aturan, karena seharusnya papan informasi sudah terpasang di lokasi sejak di mulainya kegiatan.
Seperti yang dikatakan oleh salah satu jurnalis di Pulau Panggung sebut saja BD. Ia berharap pembangunan jembatan yang di kerjakan di desanya tersebut mengikuti prosedur agar masyarakat mendapatkan bangunan yang berkualitas dan tidak asal jadi.
” Yang teman-teman media lakukan dengan pengawasan baik melalui pemberitaan, harapan nya pembangunan jembatan Way Merabung, transparan dan sesuai prosedur agar bangunan jembatan tidak cepat rusak apa bila masyarakat juga ikut dalam pengawasan, bukan demi kepentingan individu saja,” tuturnya.
” Tambahnya, hanya itu saja tujuan kami selaku warga masyarakat yang sekaligus mengemban tugas dan profesi yang sedang kami jalani, dan tidak ada niat untuk mengusik apalagi meresahkan pihak yang merasa terusik dengan adanya pemberitaan, dan itu sebagai bentuk tanggung jawab kami secara profesional selaku sosial control dan sebagai warga masyarakat,” ujarnya.
” Karena sambungnya, transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan nya pemerintah dalam menjalankan program kerja nya. dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah. Mulai dari perencanaan, pelaksana tender, sampai pelaksanaan proyek,” sambungnya lagi.
” Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU no.14 tahun 2008 tentang KIP, Selain UU KIP, Ada aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.
” Seperti peraturan presiden (Perpres) no 70 tahun 2012, tentang perubahan kedua atas Perpres no. 53 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. Peraturan menteri pekerjaan umum nomor 12/PRT/M/2014 tentang penyelenggaraan sistem drainase perkotaan (permen PU/2014),” paparnya.
Diduga, karena kuatnya energi sistem pihak-pihak tertentu yang berkaitan, menjadi faktor lemahnya pengawasan dan tidak di terapkannya sangsi terhadap rekanan nakal yang melakukan pelanggaran.
Disinyalir tidak menutup kemungkinan bila masih ada oknum pejabat di Tanggamus ikut bermain proyek atau berbisnis.
(Deni Abson)