Ketua Umum PAKSI, M.Ali Nurdin,S.H., M.H : Ke Depan PAKSI Bisa Memberikan Warna Hukum Indonesia

oleh -533 Dilihat
oleh

Bandung –

Delikkasus13.com.–
Suasana berbeda tampak terlihat di sebuah hotel bintang 4 (empat) yang berada di Jl. Asia-Afrika. Pasalnya ratusan Advokat berdatangan ke lokasi tersebut.

Dari pantauan awak media sekitar 250-300 orang Advokat hadir dalam acara yang di ketahui “Deklarasi” Paguyuban advokat Sunda Indonesia (PAKSI) di Hotel Savoy Homann Jl. Asia Afrika, Kota Bandung, Jum’at (16/06/2023).

Dalam keterangannya, Ketua Umum Paguyuban advokat Sunda Indonesia (PAKSI) Mohamad Ali Nurdin, S.H., M.H., M.Kn., CRA., CLi., mengatakan, “Alhamdulillah pada hari ini Paguyuban advokat Sunda Indonesia (PAKSI) secara resmi di deklarasikan oleh tim 9 (sembilan),” ungkapnya.

“Berkat kepercayaan sesepuh dan advokat semua akhirnya saya di berikan mandat untuk memimpin PAKSI hingga 5 (Lima) tahun kedepan. Mudah-mudahan PAKSI ini bisa menjadi sebuah wadah untuk teman- teman advokat yang merasa dirinya sebagai orang Sunda,” ujarnya.

“PAKSI Ini adalah milik kita bersama yang harus kita jaga, rawat dan kembangkan. Sehingga keberadaan PAKSI ke depan bisa memberi warna di dunia Hukum Indonesia,” tuturnya.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., mengatakan, “Orang Sunda merupakan bagian dari warga Jawa Barat. Dengan adanya pendeklarasian Paguyuban advokat Sunda Indonesia (PAKSI) ini tentunya saya merasa bangga, insya Allah selama 5 (lima) tahun kedepan akan di pimpin oleh Sdr. Ali Nurdin,” ucapnya.

“Saya kira tentunya tidak ada yang salah bila kita membentuk sebuah persatuan, kesatuan dan persaudaraan dengan latar belakang profesi, suku atau budaya dengan tujuan yang positif yaitu memberikan kontribusi untuk bangsa dan negara,” katanya.

“Saya berharap PAKSI bisa menjadi salah satu wadah dan jalan untuk menegakkan keadilan di negara Indonesia. semoga bisa terwujud dan PAKSI terus eksis di tatar Sunda hingga se-Indonesia,” tutupnya.

Sementara itu, Ridwan Pemi K menambahkan, “PAKSI berisi para intelektual yang terdiri dari para advokat, masyarakat dan politik. Paksi tidak membutuhkan massa yang besar, karena secara hukum PAKSI memiliki berbagai pengetahuan, baik ekonomi, hukum, birokrasi dan ketatanegaraan terutama tentang politik jadi dengan adanya PAKSI semoga bisa menjadi sosial kontrol para elit Intelektual,” tandasnya.

SEJARAH SINGKAT PAKSI

(Pagayuban Advokat Sunda Indonesia)

Sejak Desember 2016 keinginan untuk menyatukan dan merajut silaturahmi dengan rekan-rekan Advokat di namai PAKPI (Pagayuban Advokat Pasundan Indonesia).

Tepatnya sekitar tgl 7 Oktober 2017 akhirnya membuat WAG dengan nama PAKPI dan memasukkan rekan-rekan Advokat keturunan Sunda dalam group tersebut.

Namun dalam perjalanannya rekan Kang Kamaludin mengusulkan PAKPI di ganti PAKSI karena tidak hanya singkatan tapi ada makna dengan kata paksi dalam adat Sunda, sehingga di sepakatilah nama wadah WAG ini yaitu PAKSI (Pagayuban Advokat Sunda Indonesia).

Pada awalnya, WAG PAKSI ini hanya bersifat tegur sapa, memberikan informasi, mengirimkan doa dan lain-lain tanpa ada keinginan untuk di jadikan suatu wadah perkumpulan dan berorganisasi.

Selanjutnya di bentuklah Team 9 (sembilan) sebagai Deklarator yaitu :

1. Teteh Melani

2. Kang Endang Heryana

3. Kang Ali Nurdin

4. Kang Andi Roza

5. Kang Insan Wibawa

6. Kang Kamaludin

7. Kang Ridwan Femi K

8. Teteh Mia Rusdi

9. Kang Budi Rahman

Visi & Misi

Visi:

– Atuntunan Silih Asih

(Sejajar sama rasa, saling mengisi tanpa diawali kecurigaan/ tidak berprasangka buruk)

– Adil Paramarta (Berpihak kepada yang benar)

Misi:

– Guyub na Advokat nu ngaku Sunda (Kompak yang mengaku orang Sunda)

– Napak Lampah Sunda Mekar (Memperjuangkan kemajuan Sunda: Eksistensi Budaya, Bangsa dan Masyarakat Sunda, di tanah airnya sendiri, dalam kemampuan profesi Advokat)

– Kerta Mukti (Menata keberanian untuk mencerdaskan menuju kemakmuran)
(Rls).


jasa pembuatan website makassar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.