Tanggamus.-
Delikkasus13.com.- Oknum kepsek SDN 2 Datarajan Tumijo,S.Pd yang diduga telah melakukan korupsi bantuan operasional sekolah sejak tahun 2020-2022 dan diduga menakut nakuti wartawan dengan menelpon saudaranya yang diketahui adalah seorang oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Pringsewu, Rabu 30/8/23.
Hal demikian terjadi kemarin Selasa 29/8/23 saat tim media di undang kesekolah untuk klarifikasi agar tidak melanjutkan pemberitaan tentang sekolahnya.
Namun sesampainya tim media di sekolah dan di ruangan perpustakaan kepsek Tumijo menelpon saudaranya yang katanya adalah seorang anggota kepolisian yang bertugas di Polres Pringsewu yang sedang dalam perjalanan kesekolah bersama rombongan nya yang pada akhirnya tidak datang kesekolah setelah Berjam jam tim media menunggu.
Sembari menunggu oknum polisi yang katanya dalam perjalanan kesekolah, tim media mewawancarai beberapa orang guru pengajar yang mengatakan bahwa belum ada perahapan/perbaikan ringan yang dilakukan oleh kepala sekolah Tumijo semenjak dia memimpin sekolah tersebut kecuali memperbaiki pintu wc dengan memaku-makunya saja.
” Bapak bisa lihat sendiri keadaan sekolah kami, belum ada perehapan yang dilakukan oleh kepsek semenjak dia memimpin sekolah ini kecuali pintu WC yang cuma dipaku paku saja, ” ujar Mr pada media kemarin.
Kemudian diruangan yang berbeda saat ditanya para guru yang ada juga mengatakan bahwa bendahara sekolah (Poniah) memang tidak masuk sekolah sejak hari Sabtu kemarin tanpa keterangan.
” Iya pak, setau saya buk Poniah tidak masuk sekolah sejak hari Sabtu enggak tau kemana coba tanya saja ke kepsek yang lebih tau mungkin buk Poniah sudah izin sama kepsek, dan biasanya buk Poniah masuk terus ya baru ini ga masuk dari Sabtu sampai ya ini Selasa ini, ” terang Juminten seorang guru kelas.
Menanggapi hal di atas dalam waktu dekat tim media akan berkoordinasi dengan inspektorat dan Kejari Tanggamus agar segera memanggil kepala sekolah SDN 2 Datarajan Tumijo yang diduga korupsi dana bos sejak 2020-2022 untuk memperkaya diri sendiri dan oknum guru ‘pn’ (bendahara sekolah-red) yang diduga melanggar aturan pemerintah.
Untuk itu tim media bersama LSM di kabupaten Tanggamus akan terus mengawal terkait masalah di atas.
(Deni Abson)