Tulang Bawang.–
Delikkasus13.com.–
Biadab dan tidak bertanggung jawab layak di berikan kepada oknum-oknum guru pembimbing dan pendamping siswa sewaktu pelaksanaan kegiatan study tour yang ikut melibatkan kepala sekolah didalam rangkain pelaksanaannya.
Sungguh miris, makna dari kegiatan study tour yang biasa di adakan oleh pihak sekolah dari jenjang tingkat SMP, SMA dan SMK harus tercoreng dan layak menjadi evaluasi ulang oleh pemerintah melalui Kementerian pendidikan dan kebudayaan apakah ini perlu diadakan lagi untuk tahun berikutnya.
Hal ini diduga terjadi sewaktu SMAN 1 Meraksa Aji melakukan kegiatan study tour tujuan Bandung dan Jogjakarta pada pertengahan bulan Februari 2023 dengan jumlah 78 siswa yang ikut serta dan di damping oleh enam (6) guru dan satu kepala sekolah.
Kronologis cerita, data dan temuan yang di dapat di lokasi berawal dari kegiatan study tour yang di adakan oleh salah satu sekolah menengah atas negeri satu (SMAN 1) Meraksa Aji yang terletak di kampung Bina Bumi kecamatan Meraksa Aji kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung.
Pelaksanaan study tour yang awalnya sudah penuh kontroversi dikarenakan biaya yang cukup besar yang harus di keluarkan oleh orang tua siswa sebesar Rp 2.575.000. (dua juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dengan tujuan Bandung dan Jogjakarta selama enam (6) hari perjalanan PP (pergi pulang).
Pemberangkatan di mulai tanggal 26 Febuari 2023 dan pulang lagi ke SMAN1 Meraksa Aji pada tanggal 04 Maret 2023 dengan pendampingan lima orang guru yang berinisial Sun, Mn, Hp, Ai, Rh dan di tambah kepala sekolah SMAN 1 Meraksa Aji yang berinisial “Dun”.
Didalam kegiatan pemberangkatan study tour turut ikut serta seorang oknum (PLT) kepala sekolah dari salah satu SMAN yang ada di Kabupaten Tulang Bawang yang berinisial “ZM” yang ikut serta membawa istri dan anaknya.
Bukan hanya oknum PLT kepala sekolah yang membawa istri dan anaknya, kepala sekolah SMAN 1 Meraksa Aji juga ikut-ikutan membawa istri dan anaknya.
Belum lagi di tambah oknum guru pendamping yang merangkap ketua panitia pelaksana kegiatan study tour yang berinisial “Sun” mengikut serta membawa anak-anaknya.
Aji mumpung dan mumpung ada kesempatan gratisan, oknum guru dan kepala sekolah dengan rasa tidak ada malu lagi telah mengajak istri dan anaknya untuk menikmati perjalanan gratis yang mana biaya di bebankan kepada semua orang tua siswa yang ikut Study tour tersebut.
Dengan dugaan mementingkan dan membahagiakan istri dan anak-anaknya dalam perjalanan study tour Bandung dan Jogjakarta sehingga oknum guru pendamping dan kepala sekolah diduga keras TELAH LALAI dalam PENGAWASAN terhadap siswa di waktu malam hari.
Lemahnya pengawasan di malam hari dan tidak adanya kontrol di waktu jam tidur para siswa sehingga membuat adanya beberapa siswa disinyalir telah keluar dari hotel dan diduga melakukan pembelian minuman yang memabukkan sehingga di luar sadar telah melakukan perbuatan yang belum pantas di lakukan oleh anak sekolah.
(diduga melakukan SEX BEBAS).
Terkait hal itu, beberapa aktivis dan penggiat dunia pendidikan angkat bicara :
” Informasi yang kami dapat adanya dugaan perbuatan tercela di waktu kegiatan study tour telah kami kumpulkan datanya, sungguh sayang kalau ada oknum guru pendamping dan kepala sekolah lebih mementingkan jalan-jalan dengan keluarganya dari pada mengawasi siswanya di malam hari, sehingga ada dugaan siswanya lepas kontrol dan berbuat yang tidak baik, kami juga sudah mendatangi sekolah SMAN 1 Meraksa Aji tetapi di waktu kedatangan kami ke sekolah kebetulan beliau kepala sekolah “Dun” telah pulang ke rumah, sekitar jam 1.00 wib tanggal 03 April 2023, karena menurut salah satu guru dan siswa di lokasi sekolah menerangkan bahwa kepala sekolah tidak ikut sholat dhuhur berjamaah di masjid yang artinya beliau sudah pulang.” cetus Andika salah satu paralegal dari kantor Hukum Jeffry JRS MANOPO, S.H,.M.H. di rumah kediaman di Tulang Bawang.
Selasa (04/04/2023).
Mengingat pentingnya permasalahan ini dan perlunya untuk bertemu langsung dengan kepala sekolah maka tim yang sudah di Lokasi sekolah SMAN 1 Meraksa Aji langsung bergerak ke rumah kediaman “Dun” kepala sekolah.
dan tiba dirumah “Dun” sekitar jam 4.30 Wib.
didepan teras rumah “Dun”, kami Tim di sambut oleh anak lelaki “Dun” yang mengatakan kalau ayah lagi sholat.
Setelah selesai sholat kepala sekolah “Dun” menerima kami Tim di teras samping rumah, belum sempat bercerita panjang lebar, tiba-tiba di depan pintu samping keluar istri “Dun” yang mengatakan tidak mau
menerima tamu media apalagi membahas sekolah di rumahnya.
Dan di jawab juga sama “Dun” kalau dia belum pernah menerima tamu media di rumah walau hanya sekalipun.
Melihat suasana yang tidak humanis, maka maksud dan tujuan tim yang terdiri media dan lembaga langsung disampaikan ke “Dun”. dengan terdiam “Dun” mengatakan kepada tim kalau kegiatan study tour itu atas izin Dinas Pendidikan dan ” Apakah cerita ini bisa di pertanggung jawabkan ?”, tanya “Dun” dan di jawab oleh tim ” kalau temuan ini bisa di pertanggung jawabkan secara Hukum”.
Senin (03/04/2023).
Lebih lanjut Andika mengatakan :
” Jerat Hukum bagi pelaku kekerasaan terhadap Anak, Pelaku kekerasan terhadap anak dapat di jerat Pasal 80 (1)Jo, Pasal 76c UU 35 Tahun 2014; Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6(enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.
Bunyinya :
” Setiap orang di larang menempatkan, membiarkan, melakukan , menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak”
pungkas Andika lagi.
Hal yang sama juga di sampaikan oleh ketua umum DPW BAIN HAM RI Provinsi Lampung bapak Ferry Saputra, Ys .
” Kalau ada perbuatan yang diduga telah terjadi seperti hal, pesta miras dan pergaulan sex bebas oleh para siswa atas kelalaian guru pendamping dan kepala sekolah, maka layak hal ini di laporkan ke pihak kepolisian setempat, ini sudah kelalaian yang masuk katagori Pembiaran sehingga merusak generasi penerus bangsa, saya akan membuatkan laporan resmi ke Polda Lampung terkait hal ini dan ada beberapa oknum yang layak di laporkan.
1. Pihak Dinas Pendidikan sebagai Pemberi izin
2. Kepala sekolah sebagai Penanggung jawab semua kegiatan yang di adakan oleh pihak sekolah.
3. Para guru Pembimbing dan ketua panitia pelaksana study tour yang lalai dalam menjalankan tugasnya”.
ujar bapak Ferry Saputra.
Dasar Hukumnya atas laporan kami adalah.
” Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perlindungan Khusus Anak sebagai mana di atur dalam Pasal 59 sampai dengan Pasal 71B diatur dengan Peraturan Pemerintah”.
Kata bapak Ferry Saputra.
Selasa (04/04/2023).
(Tim).