Kakam Hargo Rejo Akan Dilaporkan Ke APH, Terkait Dugaan Pungli PTSL Dan Korupsi Dana Desa.

oleh -982 Dilihat
oleh

Tulang Bawang.–

Delikkasus13.com.–

Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) merupakan program Pemerintah pusat untuk membantu masyarakat yang yang tidak mampu agar dapat memiliki buku Sertifikat secara gratis dan membantu masyarakat menghindari sengketa tanah dan lahan yang sering kali terjadi di karenakan tidak memiliki sertifikat sebagai bukti atas kepemilikan tanah.

 

Niat baik Pemerintah pusat sering kali di kotori oleh pihak-pihak yang ingin meraup keuntungan pribadi dengan menghalalkan seribu alasan agar bisa memuluskan keinginannya.

Belum lagi ketidak pahaman dari masyarakat yang tinggal di pelosok apa itu Program PTSL dan berapa biaya yang wajib di keluarkan oleh setiap warga yang mengajukan pembuatan sertifikat PTSL.

 

Program-program seperti ini yang diduga menjadi makanan empuk oleh oknum-oknum kepala Desa/Kepala Kampung yang ingin meraup keuntungan secara sendirian atau berjamaah. Hal ini patut diduga dan terindikasi program PTSL Tahun 2021 di Kampung Hargo Rejo, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang telah terjadi PUNGLI.

 

Oknum Khoirul Anam yang menjabat kepala Kampung (Kakam) Hargo Rejo diduga telah melakukan Pungli PTSL terhadap warganya sendiri ditengah masa-masa sulit akibat Pandemi Covid-19 Tahun 2021 kemaren.setiap warga yang ingin mengajukan dan mendapatkan sertifikat diduga dimintain biaya rata-rata sebesar Rp 1.500.000. (satu juta lima ratus ribu rupiah). Sampai dengan Rp 3.000.000.(tiga juta rupiah).setiap satu sertifikat nya.

 

Dugaan Pungli PTSL ini mendekati kebenaran di karenakan sewaktu di pertanyakan kepada oknum Khoirul Anam selaku Kakam Hargo Rejo secara langsung oleh awak media di kediamannya pada hari Selasa (19/07/2022).

“Untuk biaya penarikan Program PTSL kami sudah sepakat dengan Pokmas. biarlah nanti ketua pokmas yang menjawab dan yang menyampaikan berapa “PAS-nya” penarikan pembuatan sertifikat PTSL yang di minta ke warga.” Kata oknum kakam Hargo Rejo .

 

Ketika awak media bertanya apakah biaya penarikan sebesar itu tidak melanggar aturan yang sudah di buat oleh pemerintah ?

di jawab sama oknum kakam :.

” Nanti tanyakan aja am ketua Pokmas nya, biar lebih jelas, karena masih ada biaya-biaya tambahan lain, saya takut salah ucap.” ujar oknum kakam itu lagi sambil mengisap rokok tiada henti-hentinya.

 

Dikarena ketua pokmasnya tidak bisa dihadirkan pada saat itu, maka awak media minta di jadwalkan besok hari, Rabu (20/07/2022).Dan oknum Kakam menjawab “SIAP” untuk di ketemukan antara awak media dengan ketua Pokmas PTSL Kampung Hargo Rejo

 

Ketika hari Rabu tanggal 20/07/2022 seperti yang di janjikan oleh oknum kepala Kampung Hargo Rejo tiba, awak media menghubungi via telpon, kepada oknum tersebut dan di jawab singkat via WhatsApp,kalau ketua pokmas nya masih berada di rumah sakit.

 

Ketua umum DPW BAIN HAM RI Prov.Lampung, Ferry Saputra,Ys ketika di minta tanggapannya, mengatakan melalui via telpon :

” Program sertifikat PTSL memang menjadi ajang pungli dan kesempatan buat para kepala desa/kepala kampung meraup keuntungan sebesar-sebesarnya, mana ada kegiatan program PTSL yang tidak di ketahui oleh oknum kades/kakam..?

kalau sudah ketahuan belangnya akan beralasan itu sudah musyawarah antara pokmas dan warga,

Tidak jera dan takut padahal sudah banyak oknum-oknum yang di penjara gara-gara melakukan pungli Program PTSL setiap tahun nya, lengkapi data-data nya biar nanti kita laporkan ke pihak APH, kita kawal sampai dimana kebal Hukumnya oknum-oknum tersebut.”

Tutur Ketum DPW BAIN HAM RI Prov.Lampung.

Kamis (21/07/2022)

Bersambung.

 

Pimpinan Redaksi/penanggung jawab : Andika.

 

Baca Juga : Terkait Sengketa Permasalahan Tanah di PN Kab- Bekasi ” Ketum AWDI Budi Wahyudin dI Minta Jadi Saksi


jasa pembuatan website makassar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.