Batanghari.–
Delikkasus13.com.– Bantuan langsung tunai Dana Desa (BLT-DD) adalah kegiatan pemberian bantuan langsung berupa dana tunai yang bersumber dari Dana Desa (DD) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Keluarga penerima manfaat (KPM) telah diputuskan melalui musyawarah desa sesuai kriteria yang di tetapkan dalam perundang-undangan. dan bantuan langsung tunai dana desa ini juga untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan yang ekstrem.
Instruksi Presiden nomor 4 Tahun 2022 Tentang percepatan penghapusan kemiskinan Ekstrem di Desa, Tujuan utamanya adalah meningkatkan pendapatan keluarga miskin yang ekstrem di desa, dan BLT-DD di alokasikan maksimal 25 % (persen) dari total pagu dana desa yang diterima.
Kriteria penerima BLT-DD sebagai berikut:
1. Keluarga yang berdomisili di desa, di utamakan keluarga miskin ekstrem.
2. Keluarga miskin dan ada anggota di dalam keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
3. Keluarga miskin dengan anggota rumah tangga tunggal/sendiri/lanjut usia.
4. Keluarga miskin yang di dalam nya ada anggota keluarga difabel.
Berbeda jauh yang disinyalir terjadi terhadap salah satu warga di desa Pelayangan kecamatan Muara Tembesi kab..Batanghari.
yang berinisial “H” yang merasa kurang mendapat perhatian dari pemerintahan desanya sendiri.
Keluh kesah warga berinisial “H” itu di sampaikan langsung kepada awak media ini, warga tersebut bercerita merasa ada permainan yang sedang terjadi yang belum dia pahami sama sekali.
” Aku ini tidak di panggil dalam musyawarah desa (Musdes), Kalau tahun pertama aku dapat, tahun kedua di coret, tahun ketiga setelah aku ngamuk-ngamuk baru dapat lagi, aku ini tak punya apa-apa selain nyawa sebatang ini aja.”
cetusnya (dalam bahasa daerah).
Rabu (27/12/2023).
Lebih lanjut untuk perimbangan di dalam pemberitaan, informasi dari pemerintahan desa Pelayangan perlu didapat agar publik tidak gagal paham.
Menurut versi kades desa Pelayangan bahwa
” Untuk tahun 2023 tidak ada pergantian/perubahan, kalau ada juga itu mungkin ada warga yang meninggal dunia, itu juga sudah melalui musyawarah pengganti, tapi untuk tahun 2024 ada pengurangan karena sesuai aturan yang ada dan sudah di musdeskan didesa, kalau di tahun 2023 ada 43 atau 42 yang dapat dan di tahun 2024 ada 12. (mungkin yang di maksud KPM).” kata Kades Pelayangan yang biasa di sapa Datuk, melalui via Telpon kepada awak media.
Rabu (27/12/2023).
Lebih lanjut, informasi tambahan yang di dapat dilokasi dari beberapa warga desa Pelayangan, bahwa ada warga yang masuk didalam kategori cacat permanen seperti buta diduga juga sudah di coret oleh oknum pemerintah desa setempat, sehingga ini juga menjadi catatan besar bahwa diduga keras telah terjadi carut marut pembagian BLT-DD di desa Pelayangan yang perlu mendapat perhatian yang serius dari pemerintahan daerah (kecamatan Muara Tembesi, Dinas PMD dan Inspektorat).
Untuk berita selanjutnya awak media akan mempertanyakan terkait Dana Desa TA 2022 dan 2023.
Khususnya anggaran DD untuk 20 persen ketahan pangan dan 10 persen penanggulangan Covid-19.
(Red).
Kaperwil Provinsi Jambi :. M.Arham.