Di duga Seorang Rentenir Rampas Kendaraan Milik Orang lain.

oleh -74 Dilihat
oleh

Batanghari,–

Delikkasus13.com.–

Diduga oknum rentenir mengambil paksa (merampas) kendaraan Milik orang lain. Padahal cara itu sudah melanggar hukum sesuai pasal 362 KUHP disebutkan ketika seseorang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum, dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Perampasan sepeda motor ini terjadi di Johor Kecamatan Bajubang kabupaten Batanghari. Korban Kendaraan milik M. Jadid (53) Warga Rengas Condong kecamatan Muara Bulian kabupaten Batanghari Jambi, yang diambil paksa oleh oknum rentenir berinisial RS.

Menurut informasi adik Korban, Motor yang mereka Rampas, Berjenis Honda REVO dengan nomor polisi BH 4990 VT, yang di Rampas Saat korban yang lagi berjualan sayur keliling di Johor kecamatan Bajubang.

“RS mengambil motor saya bersama anak dan menantunya, membawa saya untuk ikut di bonceng di belakang, Tiba-tiba di jalan desa kilangan saya di turunkan di jalan, Dia membawa motor dan barang dagangan saya kabur kearah Bajubang, ujarnya.

Dengan kejadian tersebut Korban telah membuat laporan Pengaduan Ke Mapolres Batang hari No: STBPP/340/VIII/2024/Reskrim, Pada 25 Agustus 2024 lalu, hingga sampai saat ini belum ada informasi lebih lanjut dari pihak kepolisian.

Iya berharap kepada pihak kepolisian Polres Batanghari agar pengaduan yang sudah iya buat agar di proses secara hukum, dan menjadi terang benderang, harapnya. (Rls.)


jasa pembuatan website makassar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.