Jakarta.–
Delikkasus13.com.–
Diketahui sebelumnya Wakil Tuhan Hakim Tunggal Rakhman Rajagukguk yang dimana pada hari ini Pengadilan Negri Kota Tangerang telah memberikan persamaan hukum yaitu salah satu prinsip atau asas penting dari suatu negara hukum ialah asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law ) dan asas ini menyatakan bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum dengan tidak ada pengecualian dalam memberikan keadilan,kemanfaatan dan kepastian Hukum terhadap kliennya Agus Darma Wijaya di Pengadilan Negeri Kota Tangerang ” Senin 17/10/2022..
Kuasa hukum Agus Darma Wijaya yang terdiri Marson Sarapang, S.H., Efendi Matias Sidabariba, S.H, Jalintar Simbolon.SH dan Agradipura Parnagogo, S.H dari Kantor Bantuan Hukum (KBH GERACIAS)”Jalintar Simbolon.SH menyatakan Putusan hakim adalah mahkota hakim yang harus dihargai ” Jumat 11 Oktober 22.
Dikatakannya dalam hal ini pihak kepolisian Polres Tangerang Selatan sebagai termohon dinilai lambat dalam menangani perkara yang sudah di menangkan pemohon Agus Darma Wijaya terkait kasus di SP3 nya dugaan tersangka Kasus Pasal 170 KUHP .
Seharusnya tidak ada hambatan kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dengan tindakan Pengosongan paksa yang dilakukan oleh Tim Legal Sumarecon.
Telah diketahui sebelumnya ” Wakil Tuhan Hakim Tunggal Rakhman Rajagukguk. SH.M.hum telah memenangkan Gugatan Praperadilan Agus Darma Wijaya
Yang dimana sebagai Badan Pelaksana Kekuasaan Kehakiman bagi rakyat untuk mencari keadilan, Hakim Tunggal Rakhman Rajagukguk SH.M.hum didamping Panitera memimpin Sidang Putusan Praperadilan Agus Darma Wijaya sebagai Pemohon terhadap Polres Kota Tangerang .
Dalam sidang perkara sah atau tidaknya Penghentian Penyidikan dengan nomer perkara No.6/Pid.Pra/2022/PN Tng yang digelar kembali di Ruang Sidang 5 di Pengadilan Negeri Kota Tangerang pada hari ini Senin, (17/10/2022.
Dalam.amar putusan yang dijatuhkan oleh Yang Mulia Hakim memutuskan dalam hukum Pidana dan putusan tersebut Hakim Tunggal Rakhman Rajagukguk SH.M.hum mengatakan” Menimbang bahwa rangkaian peristiwa yang merupakan fakta hukum yang ditemukan dalam persidangan jelas kelihatan adanya tindakan eigenrichting yaitu tindakan menghakimi sendiri atau aksi sepihak atau tindakan sepihak dalam menghakimi sendiri untuk melaksanakan hak menurut kehendak sendiri dengan sewenang-wenang tampak persetujuan pihak lain yang berkepentingan dalam melaksanakan sanksi seseorang untuk menegakkan hukum merupakan monopoli penguasa.
Sebab hanya penguasa yang memiliki kekuasaan dan perorangan tidak diperkenankan melaksanakan sanksi untuk menegakkan hukum ketentuan peraturan perundang-undangan yang dapat diterapkan terhadap eigenrichting misalnya ketentuan pasal 170 KUHP Pasal 351 KUHP 406 KUHP ” Ujarnya.
Selanjutnya Hakim menimbang bawa disamping tindakan eigenrichting tersebut terlapor juga dapat dijerat pasal 167 ayat (1) KUHP dan undang undang No.8 Tahun 1999 tentang undang undang perlindungan konsumen Pasal 62 jo Pasal 18 ayat (1) huruf c dan yang mulia hakim menyatakan menimbang bahwa sehubungan dengan rangkaian yang dialami oleh pemohon 1 agar diketahui masih ada ketentuan Pasal pidana lainya seperti yang dikemukakan diatas yang dapat mentersangkakan terlapor.
Sehingga tindakan termohon yang menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan SP3 dianggap merupakan tindakan yang prematur oleh karena itu penerbitan SP3 sebagai mana surat ketetapan No .SK Sidik /57/VII/RES 1.6/2022 tentang SP3 tertanggal 12 Juli 2022 ” Adalah tindakan yang belum melakukan pemeriksaan secara maksimal dan harus dinyatakan ” Tidak Sah Menurut Hukum ” Tutup Yang Mulia Hakim Tunggal .
Sambung Jalintar ,Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan SP3 yang dianggap merupakan tindakan yang prematur oleh Hakim Tunggal, untuk itu seharusnya Pihak Termohon yang dikalahkan dalam Sidang Praperadilan di Pengadilan Negri Kota Tangerang .
Seharusnya Perkara ini di direspon cepat oleh Pihak Termohon yaitu Polres Tanggerang Selatan dan bukan hanya sebagai kasus ini saja, tapi sebagai perintah bagi seluruh personel kepolisian agar profesional memberikan keadilan kepada masyarakat, dan agar diketahui bersama bahwa tidak ada warga negara Indonesia yang kebal hukum maupun Ia orang Sumarecon dan pelaku penganiayaan tersebut harus segera ditangkap bila memang Polres Tangerang Selatan Profesional, Netral dan Transfaran” Tutup Jalintar.
( Rls).
Nara sumber : Jalintar Simbolon SH